Pembagian Kegiatan Entitas Penanggung Jawab & Dasar Hukum Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Tantangan tahapan implementasi tentu saja tidak hanya pada kemampuan menghadirkan aturan turunan pelaksanaan yang pada kenyataannya juga belum optimal. Namun isu penting lainnya adalah bagaimana informasi dari setiap kebijakan turunan tersebut dapat sampai dan dipahami oleh setiap stakeholder terkait.

 

Daftar Isi A. Pendahuluan B. Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia 1. Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) a. Informasi Umum b. Pelaksanaan Kegiatan Penempatan PMI Oleh P3MI 2. Penempatan PMI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) a. Informasi Umum b. Mekanisme Penyelenggaraan Penempatan PMI Skema UKPS 3. Penempatan PMI Perseorangan a. Informasi Umum b. Mekanisme Penyelenggaraan Penempatan PMI Perseorangan Berdasarkan Peraturan 4. Penempatan PMI Oleh BP2MI (G to G & G to P) C. Sumber Regulasi

Tantangan tahapan implementasi tentu saja tidak hanya pada kemampuan menghadirkan aturan turunan pelaksanaan yang pada kenyataannya juga belum optimal. Namun isu penting lainnya adalah bagaimana informasi dari setiap kebijakan turunan tersebut dapat sampai dan dipahami oleh setiap stakeholder terkait.

Buku kecil ini dihadirkan untuk berkontribusi dalam upaya menjembatani implementasi kebijakan tersebut. Kontribusi yang diharapkan terutama terkait dengan informasi kebijakan yang ada, baik UU No.18 Tahun 2017 termasuk aturan turunan pelaksanaan yang telah dibuat. Buku kecil ini secara konkrit ingin menawarkan panduan sederhana kepada para stakeholder terkait, untuk memahami apa saja yang menjadi kegiatan, siapa entitas yang bertanggung jawab dan apa yang menjadi dasar hukum pelayanan Pelindungan PMI dalam kerangka UU No. 18 Tahun 2017 sebagai paradigma baru (new paradigm) pelayanan pelindungan PMI.