Glosarium Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pergantian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan perkembangan situasi global, terutama pandemi, sangat memengaruhi dinamika kebutuhan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang mengakibatkan munculnya beberapa peraturan baru untuk memastikan keseluruhan proses tersebut dapat berjalan dengan lancar. Berangkat dari fakta tersebut, Glosarium Pelindungan PMI Tahun 2021 diterbitkan agar pemangku kepentingan, masyarakat, dan tentunya Calon PMI/PMI beserta keluarganya mengetahui berbagai istilah yang berhubungan dengan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI.
Buku ini berisi 518 istilah yang dirangkum dari beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga yang terkait dengan proses penempatan dan pelindungan PMI, perjanjian kerja sama antara pemerintah Indonesia dan negara lain perihal penempatan PMI, konferensi internasional ketenagakerjaan mengenai pekerja migran, dan berbagai sumber terpercaya lainnya.